Iuran BPJS Sesuai Kelas Dihapus Per Juli, Ini Sebabnya
BPJS Kesehatan akan menghapus sistem iuran sesuai kelas, per Juli 2022. Besaran iuran yang akan disesuaikan dengan penghasilan, belum diputuskan. Sejumlah alasan digunakan pemerintah untuk mengganti sistem iuran BPJS Kesehatan.
Iuran Kelas BPJS Dihapus
BPJS Kesehatan berencana menghapus iuran berdasarkan kelas 1,2 dan 3 yang telah berlaku sebelumnya. Nantinya, BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong royong untuk menentukan besaran iuran peserta.
Pemerintah akan menentukan besaran iuran dengan menggunakan indikator rentang gaji. Sehingga peserta dengan penghasilan tinggi akan membayar iuran berbeda dengan peserta dengan peserta berpenghasilan rendah. Meski fasilitas rawat inap dan kesehatan yang diterima, semua peserta akan sama, mengikuti kebutuhan medisnya.
Uji Coba Aturan
Dari peta jalan DJSN, pemerintah akan mulai mengimplementasikan kelas tunggal JKN ini di 2024. Dimana proses uji coba dilakukan di tahun ini dan penerapan secara bertahap di 2023. Uji coba aturan ini rencananya akan diberlakukan per Juli 2022, dengan menggunakan peraturan hasil revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Tidak hanya kelasnya yang tunggal, pembayaran iuran JKN juga menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya perlu membayarkan iuran untuk peserta PBI dan lainnya bayar sendiri dengan nilai tunggal.
Namun, sampai saat ini mengenai besaran iurannya belum disebutkan oleh pemerintah. Terakhir beredar wacana iuran akan ditetapkan sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Penyebab Hapus Kelas
Prinsip gotong royong digunakan dengan tujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat. "Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Anggota DJSN Iene Muliati, dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin 20 Juni 2022.
Selain itu, sistem iuran berdasarkan kelas dihapus untuk mencegah terjadinya defisit, seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Menggunakan kelas standar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah nantinya bisa melihat jenis layanan yang diberikan untuk kemudian dikendalikan atau dikurangi.
Harapannya, Puskesmas akan dimaksimalkan, tidak hanya melakukan screening awal, tetapi juga melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.
Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.