Iuran BPJS Bakal Naik Dua Kali Lipat
Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai dua kali lipat dari iuran sebelumnya.
Artinya, peserta JKN kelas 1 yang tadinya hanya membayar Rp80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp160 ribu.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Peserta kelas III dinaikkan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Sri Mulyani menjelaskan, jika jumlah iuran tak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan melonjak Rp32,8 triliun, dari perkiraan sebelumnya Rp28,3 triliun.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Awalnya, rencana kenaikan tarif ini akan diterapkan pada awal 2020. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebut kenaikan tarif berlaku 1 September 2019.
Hal itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani kepada awak media usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.
"Sudah," ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.
Menurut Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.
Namun, putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini tidak memberitahukan besaran kenaikan, apakah mengikuti versi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rujukannya ada pada hasil rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI.