Iuran Batal Naik, Dirut BPJS Tunggu Kapan Berlakunya Putusan MA
Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan ia masih belum tahu kapan putusan MA itu berlaku karena belum menerima amar putusan.
"Kami belum mendapatkan amar detail keputusan itu, kapan berlaku, apa berlaku mulai sekarang, apa berlaku nanti berapa hari kedepan," terangnya pada Rabu 11 Maret 2020 ketika ditemui di Kota Malang.
Fachmi mengatakan pihaknya akan menghitung implikasi keuangan terhadap putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Nanti itu kaitannya dengan Kementerian Keuangan juga dengan kementerian terkait yang lain, kami akan segera melakukan rapat koordinasi," jelasnya.
Fachmi menuturkan dia menghormati putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan dan akan patuh terhadap keputusan tersebut.
"Saya sangat menghormati apa yang menjadi keputusan dari MA. Kami akan patuh pada putusan itu," tuturnya.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dengan dikabulkannya judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kasus ini semula diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung pun bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
Sebagai ketua majelis adalah Supandi. Sedang sebagai anggota adalah Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Advertisement