Iuran ASN Pemkab Jombang untuk Proyek Masjid Capai Rp100 Juta
Penarikan sumbangan yang dilakukan panitia renovasi Masjid Baiturrahman di kompleks gedung Pemkab Jombang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berjalan. Sampai hari ini Minggu 9 Mei 2021, dana sumbangan yang terkumpul sudah berkisar Rp100 juta.
Sekdakab Jombang yang juga ketua panitia renovasi masjid Baiturrahman, Akhmad Jazuli, kembali mempertegas jika sumber dana renovasi masjid berasal dari amal jariyah para ASN yang sudah ditentukan besarannya oleh panitia.
“Saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai kisaran Rp 100 juta. Surat itu sifatnya himbauan, berapa pun yang terkumpul renovasi tetap dilaksanakan,” kata Jazuli kepada Ngopibareng.id, Minggu 9 Mei 2021. Sedangkan taksiran dana yang dibutuhkan untuk renovasi masjid mencapai Rp 5 miliar.
Karena tidak menggunakan dana dari APBD, renovasi masjid kata Jazuli otomatis tidak dilakukan melalui mekanisme tender. Sebab menurutnya, dana yang digunakan berasal dari iuran swadaya. “Renovasi masjid itu tidak di tender, karena urunan dari ASN,” ucapnya.
Jazuli juga menyatakan, panitia renovasi masjid dibentuk dan dikukuhkan melalui surat keputusan Bupati Jombang. “Panitia bekerja berdasarkan surat keputusan ibu bupati. Jadi otomatis sudah diketahui oleh beliau,” jelasnya.
Sedangkan mengenai surat edaran penarikan sumbangan kepada para ASN, Jazuli mempertegas kembali jika itu adalah untuk gerakan amal jariyah. “Masyarakat umum biasanya mengumpulkan uang pembangunan masjid lewat iuran seperti itu. Jadi ASN juga diajak untuk melakukan hal serupa, agar menjadi pahala juga bagi mereka,” paparnya.
Seperti diberitakan, Masjid Baiturrahman yang berada di kompleks gedung Pemkab Jombang akan direnovasi tahun ini. Anggaran renovasi bukan dari APBD, melainkan dari dana sumbangan yang dihimpun dari para ASN. Pelaksanaan renovasi rencananya dimulai usai lebaran sampai lima bulan ke depan.
Pemberitahuan kepada ASN untuk memberi donasi renovasi masjid sudah dikeluarkan secara tertulis. Surat itu dibuat Panitia Pembangunan Masjid Baiturrahman Pemerintah Kabupaten Jombang, dengan nomor 100/415.10.1/2021.
Dalam surat tertulis, ASN setingkat staf minimal memberi sumbangan Rp 100 ribu. Lalu pejabat eselon IV Rp 200 ribu, pejabat eselon IIIb Rp 350 ribu, pejabat eselon IIIa (non kepala OPD) Rp 400 ribu.
Kemudian pejabat eselon IIIa (kepala OPD) Rp 500 ribu, pejabat eselon IIb sebesar Rp 1 juta, dan pejabat eselon IIa sebesar Rp 2 juta. Dalam surat itu panitia juga menyediakan tiga rekening bank yang menjadi akses bagi para ASN menyalurkan sumbangannya.
Advertisement