ITS dan Unair Rencanakan Demo, Ini Tuntutan BEM SI di Aksi Besok
Elemen mahasiswa dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sebelumnya merencanakan aksi pada 11 April 2022. Di Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin 11 April 2022. Sejumlah tuntutan disiapkan BEM SI pada aksi besok.
Sikap Tegas Jokowi
Tuntutan pertama adalah meminta Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan sikap denga tegas untuk menolak wacana Penundaan Pemilu 2024, serta jabatan tiga periode.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal menyebut sikap itu penting, sebab wacana yang keluar meresahkan dan mengkhianati konstitusi negara.
Stabilkan Harga Minyak Goreng
Selain tuntutan tolak wacana penundaan pemilu dan Jokowi untuk tiga periode, BEM SI juga membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo menytabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.
BEM SI juga mendesak dan menuntut Jokowi tuntas mengusut para mafia minyak goreng, serta mengevaluasi menteri terkait.
Konflik Agraria
Tuntutan berikutnya adalah mendesak Jokowi menyelesaikan konflik agraria. BEM SI juga meminta agar Jokowi dan Ma'ruf Amin berkomitmen menuntaskan janji saat kampanye, di sisa jabatan mereka.
BEM SI juga menegaskan jika mereka tidak memiliki misi untuk menuntut Jokowi mundur dari kursi presiden.
"Di sini kami bukan untuk menggulingkan Jokowi, kami tegas bahwa mahasiswa berdiri sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," kata Koordinator BEM SI Kaharuddin, dikutip dari kompas.com, Minggu 10 April 2022.
Ancaman Aksi Dibubarkan
Rencana BEM SI untuk menggelar demonstrasi di Istana Negara ditanggapi oleh Polda Metro Jaya. Mereka mengaku belum menerima surat pemberitahuan demonstrasi, dari pihak manapun.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bisa dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian. "Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Zulpan.
Ia menyebut, massa aksi harus mengajukan pemberitahuan paling tidak 3x24 jam sebelum aksi. "Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum, atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," tandasnya.
Namun pernyataan itu dibantah oleh BEM SI. Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengaku sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. "Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," katanya.