Isu Penundaan Pemilu 2024
oleh: Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
ISU penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal Pemerintah. Kalau sikap dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak.
Aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
Bila ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024.
Peran Pers dan Pemilu
Terkait pelaksanaan Pemilu, Kemenkopolhukam mengingatkan bahwa pers harus menjadi referensi utama agar pilihan rakyat pada Pemilu Serentak 2024 mendatang didasari oleh pertimbangan kepentingan keutuhan, kesatuan, dan kemajuan bangsa; bukan didasari oleh sentimen pribadi atau kelompok.
Dengan demikian, segenap insan pers di Tanah Air dituntut memiliki kemampuan dan kesadaran dalam memainkan peran strategis dan sentral, seperti bertindak selektif dalam memilih narasumber yang kompeten dan bertanggung jawab serta memilih judul dan sudut pandang berita secara konstruktif.
Langkah itu pun akan berperan besar dalam mencegah terjadinya praktik dan fenomena clickbait, yakni membuat judul berita yang bombastis, namun tidak sesuai dengan isi beritanya.
Semua itu tentu harus disertai pula dengan kemampuan para wartawan di lapangan yang dibekali dengan kemampuan teknis dan wawasan yang memadai.
Sejauh ini, penyelenggaraan pemilu rentan menimbulkan konflik atau pembelahan sosial karena dipenuhi dengan informasi bohong atau hoaks yang memecah-belah persatuan masyarakat.
Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019, salah satu fenomena yang sangat menguat adalah munculnya berita bohong dan disinformasi. Fenomena ini tidak sekadar akan merugikan kita semua karena mengelabui pandangan publik yang berujung pada kekeliruan pilihan pada saat pemilu, tetapi juga dapat melahirkan pembelahan sosial yang dipenuhi dengan kebencian.
Keadaan seperti itu tidak hanya berujung pada konflik sosial, tetapi juga dapat menjadi penghambat penyelenggaraan negara dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pers harus menjadi penyuara kepentingan publik yang objektif serta menyajikan berita berimbang berbasis fakta, bukan kepentingan
*) Sumber:
Pengarahan Mahfud MD dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Advertisement