Istrinya Melahirkan, Suami Malah Perkosa Adik Ipar di Mojokerto
Siswi SMP di Kecamatan Jetis Mojokerto jadi korban pemerkosaan ayah tiri berinisial S 44 tahun dan kakak ipar TH 32 tahun hingga hamil tiga bulan. S memerkosa korban saat tidur di kamarnya. Sedangkan TH mengaku memperkosa adik iparnya, ketika istrinya mengalami nifas lantaran melahirkan anaknya.
Perbuatan bejat ayah tiri dan kakak ipar itu dilakukan berulang kali di rumah dan persawahan belakang rumah korban. Sehari-hari, mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban bercerai, lalu menikah dengan S sejak Juni 2023.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, S mengaku memperkosa anaknya sendiri. Ia mengaku khilaf dan melampiaskan nafsunya pada anak berusia 15 tahun itu. "Karena khilaf saja Pak," ujar S di hadapan wartawan, Senin 26 Februari 2024.
Sedangkan tersangka TH kakak ipar korban, juga telah mengakui perbuatan memerkosa korban. Ia justru beralasan, tindakan memerkosa dilakukan lantaran istrinya masih nifas usai melahirkan anaknya. "Saya ajak Pak. Istri baru melahirkan," kata TH.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini mengatakan, kasus pemerkosaan ini dilaporkan ayah kandung korban pada 1 Februari 2024. S memerkosa putri tirinya sebanyak tiga kali. Sedangkan, TH kakak ipar korban memerkosa hingga empat kali. Perbuatan bejat tersebut mereka lakukan sepanjang November hingga Desember 2023.
"Ayah tiri punya hasrat keinginan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. TH kakak ipar melakukan sebanyak 3 kali di rumah dan di tengah sawah. Kondisi korban hamil 3 bulan," tegas Rudy.
Perbuatan asusila S maupun TH tidak diketahui ibu kandung korban. Korban tak dapat menolak permintaan kedua pelaku karena tertekan. "Korban tertekan sehingga tidak berani bercerita kepada siapa pun," ujarnya.
S berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menangkap S, polisi mengembangkan dan pengejaran lagi ke pelaku lain yakni TH, suami dari kakak perempuan korban ini terendus anggota Satreskrim Polres Mojokerto bersembunyi di wilayah Jogogoro, Jombang. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil membekuknya.
Akibat perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.