Istrinya Baru Meninggal, Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Kandung
Seorang pria di Banyuwangi memperkosa anak kandungnya. Pelakunya, Sa, 55 tahun. Korbannya, WL, 20 tahun. Aksi bejat ini dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Kini Sa telah ditangkap pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Cluring, AKP Abd. Rohman menyatakan, perbuatan Sa itu terakhir dilakukan pada Rabu,10 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban diperkosa pria yang seharusnya memberikan perlindungan di dalam rumahnya di wilayah Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. “Korban datang ke Polsek Cluring untuk melaporkan apa yang dialaminya pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 malam,” jelasnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Kepada polisi, korban menceritakan, dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Ayahnya pertama kali melakukan perbuatan tersebut setelah 40 hari almarhum ibu kandungnya meninggal. “Pelaku mengancam korban agar tidak teriak dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” terangnya.
Setelah beberapa kali menjadi pelampiasan nafsu ayahnya, korban akhirnya tak sanggup lagi menahan penderitaan. Karena rasa tertekan dan tidak kuat menahan perlakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada saksi. “Akibat perbuatan ayahnya tersebut, korban merasa takut serta trauma, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cluring,” tegasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Cluring kemudian menangkap tersangka pada Minggu, 12 Mei 2024. Dia pun digelandang ke Polsek Cluring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya pakaian dari korban. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 6 Huruf C, Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf a, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.