Istri Unggah 'Rezim Tumbang', Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari
Jempolmu harimaumu. Ungkapan ini sebagai peringatan bahwa berhati-hatilah dalam bermain media sosial agar tak terjerumus ke masalah hukum. Sebuah peristiwa tak mengenakkan dialami oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Sersan Mayor T.
Dia dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu, karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.
Dalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020'. Artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
SD kemudian dibalas komentar oleh netizen bahwa istri TNI ikut digaji dari uang negara kok malah kayak pemberontak.
Tak terima, SD pun membalas komentar tersebut dengan mengatakan bahwa, "Gaji TNI bukan dari negara tapi dari rakyat. Duitnya dari rakyat".
Akibat status tersebut, Serma T terpaksa menanggung akibatnya. "Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2020.
Hukuman disiplin militer itu diputuskan dalam sidang yang digelar Minggu, 17 Mei 2020 di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.
Dalam sidang itu, Serma T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.
"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Nefra.
Menurut Nefra, pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Dia menyebut SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).