Istri Unggah Fitnah di FB, Anggota Lanud Muljono Surabaya Dicopot
Lagi-lagi, seorang anggota TNI Angkatan Udara dicopot dari jabatannya gara-gara sang istri unggah postingan berbau fitnah dan mengandung kebencian terhadap penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Ia adalah Peltu YNS, anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. "Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pom AU," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2019.
Lanjut Fajar, TNI AU dalam urusan politik, posisi prajurit dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) jelas netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Kalau KBT yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap saudari FS, yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook), akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," katanya.
Lanjut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pom AU karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," katanya.