Istri Tegur Suami Mabuk Dituntut Penjara Viral, Begini Perkaranya
Kisah Valencya, 45 tahun, ibu dua anak warga Karawang menarik perhatian netizen hingga viral di media sosial. Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di PN Karawang. Belakangan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini dan melakukan pemeriksaan atas jaksa yang menangani perkara tersebut.
Konflik Rumah Tangga
Perseteruan Valencya dan suaminya, Chan Yu Ching, warga Indonesia yang dinaturalisasi dari Taiwan, negara asalnya, sudah berjalan panjang. Pasangan ini menikah tahun 2000 ketika Valencya kerja di Taiwan dan dikaruniai dua orang anak. Ketika menikah Chan adalah duda dengan tiga anak.
Pasangan ini lantas memilih tinggal di Indonesia pada 2005 dengan usaha membuka toko material. Namun, sejak 2005 hingga 2016, Chan sering bolak balik ke Taiwan. Sementara saat itu pemasukan keluarga hanya bergantung pada pendapatan Valencya.
Agar tidak berat diongkos, Valencya meminta suaminya menjadi WNI. Tujuannya agar suaminya bisa bekerja di Indonesia. Namun, setelah Chan resmi menjadi WNI, masalah baru justru muncul. Chan diduga mendirikan usaha sendiri dari hasil keuntungan toko Valencya.
Kondisi itu menyebabkan cekcok hingga 2019. Chan jarang pulang, sering mabuk, dan juga main judi. Valencya pun berniat cerai. September 2019 gugatan cerai masuk ke PN Karawang. Dibalas dengan laporan Chan dengan menuduh istrinya memalsukan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus ini masih bergulir di kepolisian.
Gugatan Cerai
Pada Januari 2020, PN Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya dan hakim memutuskan hak asuh dua anak mereka di tangan Valencya. Chan pun diminta membayar biaya hidup dua anak sebesar Rp 13 juta per bulan.
Namun di bulan yang sama, Chan meminta pembagian harta gono-gini pada Valencya, sebesar 50 persen dari yang dimiliki mantan istrinya. Chan juga mengajukan banding atas gugatan cerai dan hasilnya Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan Valencya, pada Agustus 2020.
Laporan KDRT
Nampaknya, Chan tetap tak mau menerima kekalahannya. Pada September 2020, ia mengajukan kasasi atas perceraian dan melaporkan Valencya atas dugaan KDRT, ke Polda Jabar. Chan melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020, sehingga membuat psikis Chan terganggu.
Dikutip dari kumparan.com, Valencya merasa tak pernah melakukan KDRT. Ia pun melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang, Desember 2020.
Namun kasus Chan naik ke meja hijau lebih dahulu dengan Polda Jabar menetapkan tersangka per Januari 2021 dan persidangan pun terus bergulir hingga Kamis pekan lalu, jaksa menuntut Valencya dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan Berbuah Tangis
Tuntutan jaksa membuat Valencya sedih sekaligus heran. Ia tak habis pikir. Ia terancam penjara akibat marah kepada suaminya yang sering pulang dalam kondisi mabuk. "Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya, dikutip dari kompas.com.
Di depan hakim ia menjelaskan duduk perkara mengapa ia marah ketika suaminya pulang dalam kondisi mabuk. "Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," kata Valencya dalam video yang viral di media sosial.
Kejagung Turun Tangan
Kasus yang viral itu ternyata dirasa janggal pula oleh Kejaksaan Agung. Mereka melakukan eksaminasi atas kasus tersebut yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan hasil eksaminasi. Di antaranya jaksa di Kejari Karawang dan Kejati Jabar dianggap tak memiliki sense of crisis dalam mengusut kasus itu, dari tahan pra penututan hingga penuntutan.
Dua lembaga itu juga dianggap tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7. Kemudian, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
Selanjutnya, tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.
Jaksa Diperiksa
Kini Kejagung mengambil alih kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan fungsional pada jaksa yang menangani perkara itu.
Bahkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. Hal ini demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Viral di Twitter
Kisah Valencya yang dituntut satu tahun penjara setelah marah pada suami yang mabuk, mendapat perhatian netizen.
Sebagian netizen mempertanyakan mengapa kasus tersebut tidak diselesaikan secara restorative.
Sebagian lain memberikan simpati dan dukungan pada kesedihan Valencya, ibu dua anak yang terancam setahun penjara akibat marah lantaran suami pulang dalam keadaan mabuk. (Kum/Kmp)
Dis! Gws hukum wakanda 😔 pic.twitter.com/Q2bKjexKSr
— AREA JULID (@AREAJULID) November 17, 2021
Advertisement