Istri Setya Novanto Irit Bicara
Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua DPR Setya Novanto memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Tanya penyidik saja," kata Deisti yang diperiksa sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
KPK pada Selasa memeriksa Deisti sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus korupsi KTP-e, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Saat ditanya apakah dirinya dikonfirmasi penyidik soal kepemilikan saham di PT Mondialindo Graha Perdana, ia mengaku tidak dikonfirmasi soal itu.
"Tidak ada," kata Deisti yang mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik KPK itu.
Selain memeriksa Deisti, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masadung, yaitu Setya Novanto dan Inayah, istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Inayah pun memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan. Ia menghindari awak media yang mencoba mengkonfirmasi soal materi pemeriksaannya kali ini.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 November 2017, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-E.
Made Oka Masagung rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto merupakan dua tersangka baru kasus korupsi KTP-E.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rr/ant)
Advertisement