Istri Setya Novanto Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 31 Mei memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto tentang pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
"Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Deisti sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap Febri.
KPK telah memproses delapan orang terkait perkara KTP-e, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga telah divonis bersalah dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian dalam proses penyidikan di KPK, yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.
Sementara itu, hari ini juga KPK memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif F, Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansya. (an/rr)