Istri Sering Diganggu, Pria di Surabaya Celurit Tetangga Sendiri
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak amankan pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2020. Tersangka dijerat hukuman seumur hidup karena terbukti mempersiapkan peralatannya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan itu didasari emosi pelaku, M yang berusia 55 tahun. M beralasan harus membunuh karena istrinya sering diganggu oleh korban.
“Korban ini sering mengganggu istrinya, dan sudah diingatkan berkali-kali namun tetap menggangu. Pengakuannya (diganggu) sejak tahun 2017,” kata Ganis, ketika berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu 17 Oktober 2020.
Atas dasar tersebut, kata Ganis, pelaku membeli celurit untuk membunuh korban berinisial AS, 55 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri. Seminggu kemudian, ketika melewati depan rumahnya, tersangka langsung menebas tubuh korban.
“Saat tersangka lewat depan rumah dan melihat ada korban, langsung dia kembali ke rumah mengambil celurit itu. Korban langsung disabet dan didapatkan luka di sebelah kanan dan juga dari dada hingga perut,” ungkapnya.
Setelah membunuh tetangganya, lanjut Ganis, pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Madura. Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polres Tanjung Perak langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka pembunuhan berhasil diamankan di Sampang, Madura. Pengungkapan ini kalau dihitung jam adalah hanya 8 jam 30 menit, dilaporkan dari jam 12.30 WIB dan berhasil diungkap kurang lebih jam 21.30 WIB,” kata dia.
Ganis mengungkapkan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup. Sebab, tersangka tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
“Bentuk gangguan masih kita dalami dari tersangka, intinya bahwa dia (korban), sering mengganggu istrinya, dan itulah muncul rasa sakit hati. Karena sudah diingatkan tetapi tetap saja mengganggu istrinya,” tutupnya.
Advertisement