Istri Sendiri Dijual Rp400 Ribu Lewat Michat
EY, warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, menawarkan istrinya yang berusia 50 tahun seharga Rp400 ribu untuk jasa prostitusi lewat media sosial. Tindakanya terbongkar setelah petugas Satreskrim Polres Cianjur merazia penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, Kecamatan Cilaku.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur mengatakan menemukan tiga orang dalam satu kamar, pelaku, korban, dan satu pelanggan laki-laki. "Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani,” katanya.
Menurutnya, tiga orang tersebut bertemu dalam satu kamar setelah bertransaksi lewat jejaring sosial. Pasangan suami istri mendatangi pemesan setelah mencapai kesepakatan. “Suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya.
Berdasarkan keterangan, praktik prostutusi ini sudah dilakukan sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan. Keduanya juga melakukan hubungan suami istri di depan tamu, hingga bermain bertiga dengan tamunya. "Tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi Michat. Setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.
Tarif yang ditetapkan pelaku untuk sekali layanan prostitusi sebesar Rp400.000. Dari tarif itu, EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000.
Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam razia tersebut, antara lain dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.
Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)