Istri Selingkuh dengan PIL di Hotel Mojokerto Digarebek Suami
Selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) AE 36 tahun warga Desa Gelang Kecamatan Tulangan, Sidoarjo digerebek suaminya sendiri berinisial WA 38 tahun bersama pihak kepolisian.
AE kepergok sedang berduaan bersama pria bukan muhrimnya, HWP 41 tahun warga Desa Modong, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Keduanya berada di dalam kamar Hotel Wonokerto, di Desa Sekargadung Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Penggarebekan dilakukan suami sah AE dan Polsek Pungging pada 28 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB. Dalam video penggarebekan yang diterima sempat terjadi adu mulut di kamar hotel. Selanjutnya keduanya langsung diamankan oleh anggota Polsek Pungging.
"Penggarebekan dari Polsek Pungging diarahkan ke unit PPA (Satreskrim Polres Mojokerto) sudah kami lakukan pemeriksaan untuk kedua pelaku bahkan korban juga dan saksi-saksi. Ini masih dalam tahap proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Selasa 31 Oktober 2023.
Saat digarebek kedua pelaku dalam keadaan telanjang. Pelaku yang bukan suami istri ini melakukan perzinaan tanpa hubungan pernikahan sebanyak 1 kali. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. "Kami belum tetapkan tersangka, tapi sudah kami lakukan penyidikan mungkin dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku, perselingkuhan itu terjadi karena ada masalah rumah tangga. "Berawal dari curhat akhirnya merasa nyaman terus kejadian. (Pengakuan pelaku) Baru satu kali langsung kepergok," tambah Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sprei motif kotak warna kuning biru, celana dalam wanita warna orange dan celana dalam laki-laki warna abu-abu.
Advertisement