Istri Sambo Selamat, Tak Ditahan Setelah Diperiksa Timsus
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum.
Meski tidak dilakukan penahanan, Dedi mengatakan, Putri akan kembali dipanggil untuk mengikuti proses rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.
Selain Putri, keempat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya juga akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi ulang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang. Terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," kata Dedi.
Setelah itu, Putri kembali menjalani pemeriksaan secara konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022. Dalam pemeriksaan kedua ini, Putri akan ditemukan tersangka lainnya guna menguji keterangan setiap tersangka. "Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE," tuturnya.
Selama menunggu waktu pemeriksaan kedua itu, Dedi menjamin penyidik telah memastikan keamanan Putri. Termasuk dengan kemungkinan adanya komunikasi dari luar yang mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," ujar Irjen Dedi.
Dicecar 80 Pertanyaan
Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam, Jumat, 26 Agustus 2022. Putri dicecar kurang lebih sebanyak 80 pertanyaan dari tim penyidik.
"Kurang lebih sebanyak 80an pertanyaan," ujar Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Mabes Polri, Sabtu 27 Agustus 2022, dini hari.
Dalam kesempatan itu Arman menegaskan kliennya secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP terkait, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut. "Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman.
Ia juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri kembali menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. "Keterangan sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujar Arman.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.