Istri Sah akan Laporkan Buku Nikah Suami dan Bella Luna
Bella Luna menikah untuk ketiga kalinya pada 15 Februari 2019. Ia mengaku menikahi pengusaha bernama Nana. Selain beda usia 13 tahun, Nana disebut menjadi mualaf jelang pernikahannya dengan Bella Luna.
Faktanya, Nana bernama asli FX Eko Hendro Prayitno. Ia sudah menikah dengan Theresia Shirley Chandrawati Rahmat. Pasangan ini menikah pada 21 Juni 2010, dan dikaruniai dua orang anak.
Shirley pun muncul dihadapan media infotainmen didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, yang tak lain adalah mantan suami kontrak Bella Luna selama setahun. Sang artis mendapatkan mahar Rp1 miliar dari pengacara tersebut.
Shiley mengaku siap untuk melaporkan masalah pernikahan suaminya dengan Bella Luna ke ranah hukum.
"Kita laporkan masalah buku pernikahan. Nah, apakah Eko sudah pindah agama atau tidak, itu belum ada penjelasan. Tapi mereka (Bella Luna dan Eko) membuat buku nikah baru, sementara buku nikah (Eko dan Shirley) yang lama masih ada. Jadi yang mana yang mau dipake? Ini buku nikah yang lama tahun 2010, resmi formal dan menikah secara Katolik dan setahu beliau ini dia tidak pernah masuk Islam. Jadi keluarga kaget ada hal-hal seperti ini," jelas Razman.
Menurut Razman, Eko seharusnya minta izin dulu kalau mau menikah lagi, kecuali kalau mau nikah siri.
"Yang dipertemukan Tuhan tak boleh dipisahkan manusia itu di Injil ada memang saya tahu, tidak usah kita ungkap itu. Ini ada buku nikah dari Bella Luna dengan Eko, sedangkan mereka ternyata menikah secara Islam. Jadi ini ada dua buku nikah di tahun 2010 dan 2019, nanti kita lihat mana buku yang dipalsukan. Artinya membuat buku nikah baru dibuat sengaja sedangkan di agama Katolik nggak boleh. Kalau dia masuk Islam harus ada izin istrinya. Kalau mau buat buku nikah harus secara formal," terang Razman.
Jika nanti dilaporkan, lanjut Razman, Eko bisa terkena Pasal 263 KUHP pidana pemalsuan dengan ancaman 6 tahun dan UUD ITE dengan hukuman 4 tahun. (yas)
Advertisement