Histeris, Istri Tewaskan Suami dengan Palu Divonis 9 Tahun
Tangisan histeris Desy Ayu Indriani pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 4 September 2018. Perempuan berusia 26 tahun itu divonis 9 tahun penjara setelah terbukti memukul suaminya sendiri dengan palu hingga tewas.
Majelis yang diketuai FX Hanung Dwi menyatakan Desy terbukti melakukan KDRT yang membuat Fendik Tri Oktasari suaminya sendiri tewas seketika. Perbuatan nekat itu dilakukan Desy dengan cara memukul palu ke kepala Fendik.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana KDRT, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim dalam amar putusan.
Melalui kuasa hukumnya, Desy langsung menyatakan menerima putusan hakim. Namun usai sidang ditutup, Desy terlihat tak kuasa menahan tangisnya.
Bahkan, saat digiring petugas tahanan menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya tangisannya tidak berhenti dan mengundang perhatian banyak pengunjung sidang.
Seperti diketahui, Fendik Tri Oktasari (27) awalnya ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Jalan Sawah Gede I, Surabaya. Dari kematian yang tak wajar itu, akhirnya diketahui bahwa korban telah dibunuh istrinya yaitu Desy Ayu Indriani.
Desy nekat memukul kepala suaminya karena emosi lantaran dua kali kepergok berselingkuh dan dikejar-kejar utang sebesar Rp 15 juta. (tom)