Istri Polisi Pamekasan Cabut Aduan Terhadap Suami
Perempuan berinisial MH, korban dugaan kasus asusila resmi mencabut aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur dengan terlapor suaminya yang juga Anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR.
Pencabutan tersebut dilakukan karena sudah ada pertemuan antar kedua keluarga yang menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar kuasa hukum MH, Subaidi.
Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah karena malu menjadi bahan cemoohan teman-temannya.
Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. "Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim," ungkap dia.
"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," pungkas Subaidi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH (41) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidang Propam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota polisi dan anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan tersebut, anggota Bidang Propam Polda Jatim melakukan proses penyidikan atas kasus ini.