Istri Oknum Polisi Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan
ER 28 tahun, istri seorang oknum anggota polisi dilaporkan ke Polres Mojokerto terkait uang arisan online. Perempuan yang dikenal sebagai pengusaha skincare itu diduga menipu emak-emak peserta jual beli arisan dengan kerugian total ratusan juta rupiah.
Sedikitnya ada tujuh emak-emak dari puluhan korban yang melaporkan ER ke pihak kepolisian. Para korban terpaksa melaporkan ke polisi karena uang yang diinvestasikan ke terlapor untuk arisan tak kunjung cair beserta keuntungan sesuai yang dijanjikan, meski telah jatuh tempo.
Dari ketujuh korban yang membuat laporan terhadap ER kerugian mencapai Rp653.920.000 rupiah.
Keenam korban yakni Siti Farida Nanda Islami 31 tahun warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto rugi Rp114,4 juta, Linda 36 tahun warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto rugi Rp70 juta, dan Eka Widhi 27 tahun, warga Desa Pekukuhan, Mojosari rugi Rp40 juta.
Kemudian, Tri Tyas 33 tahun warga Desa Randubango, Mojosari rugi Rp32 juta, Fera Melinda Februanti 23 tahun warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto rugi Rp28,5 juta, serta Ernia 31 tahun warga Watukosek, Gempol, Pasuruan yang rugi Rp369 juta.
ER merupakan pengusaha skincare dan owner arisan online kelahiran Mojokerto, yang berdomisili di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Ia adalah istri seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Kota Ternate Maluku Utara.
"Posisinya saya tidak tahu karena dari bulan kemarin dia sudah menghilang. Awalnya dia ada di rumah sudah komunikasi dengannya enak gimana kelanjutannya, tapi sampai saat ini dia menghilang dan tidak bisa dihubungi suaminya juga seperti itu," kata salah satu korban Ernia 31 tahun perempuan asal Watukosek Kecamatan Gempol, Pasuruan, kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2024.
Ernia mengalami kerugian sebesar Rp369 juta. Dia mengaku tertarik membeli arisan online yang ditawarkan terlapor karena dijanjikan keuntungan hingga 50 persen dari nominal yang ditawarkan.
"Modus diiming-iming keuntungan yang besar, 50 persen dari uang yang diinvestasikan," terangnya.
Ernia sudah satu tahun lebih menjadi member jual beli arisan online. Awalnya, transaksi tersebut berjalan lancar. Ia menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa bisnisnya menguntungkan, ia semakin percaya jika uang yang diinvestasikan untuk membeli arisan online yang dilelang itu akan dikembalikan sesuai amanah.
"Saya ikut sudah 1 tahun lebih, jadi selama itu dia amanah, tetap ditranfer sesuai tanggal dan nominal yang kita dapat. Akhir-akhir ini per tanggal 2 Februari 2024 dia kolaps. Ya saya percaya karena dulunya amanah sesuai yang dijanjikan, selain itu teman dekat dan sudah lama berteman," papar Ernia.
Dijelaskan Ernia, lelang arisan online adalah sebuah arisan yang dibeli dalam jangka waktu yang tidak lama seperti arisan biasa dan mendapatkan untung atau bunga dari arisan tersebut.
"Waktu itu ngaku lelangan dari awal pertama dia bikin itu fiktif. Dia bikin lelangan itu dia mendapatkan uang lebih cepat dari arisannya," ujarnya.
Hal yang sama juga dirasakan Siti Farida Nanda Islami 32 tahun, ia mengaku telah 2 tahun mengikuti arisan online kepada ER sejak 2 tahun lalu dan sudah menyetor uang Rp16 juta. Selama itu pun tidak pernah mengalami keterlambatan pencairan.
Seperti korban lainnya, ia tergiur dengan lelang arisan yang ditawarkan ER. Alasannya mendapatkan kelebihan hasil sebesar 50 persen dan uang akan dikembalikan lebih cepat setelah menyetorkan uang arisan.
"Kalau dulu aku lelang itu dijanjikannya 3-4 bulan cair, terakhir-terakhir ini 2-3 hari cair. Untungnya itu 50 persen. Sejatinya tidak masuk akal tapi saya tergiur,” tegasnya.
Nanda pun mengalami kerugian mencapai Rp114 juta. “Dijanjikan (pencairan) tanggal 2,3,4 Februari sampai Maret. Saya pikir saya saja, ternyata banyak. Arisan juga dijual ke beberepa orang,” ungkapnya.
Korban lain juga menceritakan hal yang sama, mereka merasa tergiur dengan apa yang sudah ditawarkan oleh istri oknum polisi itu.
"Kerugian saya Rp32 juta. Modusnya ia menawarkan lelang arisan. Misalnya dia lelang arisan Rp2 juta, itu dijual Rp1,7 juta dengan jaga waktu 1-2 Minggu," ungkap Tri Tyas.
Ditambahkan Tri Tyas, terlapor menjanjikan keuntungan kepada para member dengan keuntungan yang berbeda-beda, mulai dari 10 sampai 70 persen.
Tak beda dengan korban yang lain, Tyas juga merasa percaya kepada ER, sebab dia sudah hampir dua tahun mengikuti arisan online yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali membenarkan adanya laporan dugaan penipuan arisan online. Saat ini masih dalam penyelidikan.
"Laporan para korban sudah kami terima, kami juga sudah menerbitkan laporan polisi. Selanjutnya akan kami selidiki secara mendalam kasus ini," tandas Imam Mujali.
Advertisement