Istri Nyinyir ke Presiden Jokowi, Serda K Dipenjara
Kegiatan pribadi istri tak lepas dari kehidupan TNI, termasuk larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian. Sayangnya, aturan ini diabaikan oleh istri Serda K, yang memiliki akun Facebook Ajeng Larasati.
Awalnya, wanita tersebut mem-posting sebuah tautan berita soal Konser 'Bersatu Melawan Corona' yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi. "Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis akun Ajeng Larasati.
Dia kemudian membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Dia menyoroti soal konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak di tengah pandemi corona ini.
"Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini," ucap Ajeng Larasati dalam kolom komentar postingannya.
Jika diperhatikan foto yang diunggah Ajeng Larasati itu merupakan foto lawas. Sebab, Presiden Jokowi tampak pose bersama mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), Triawan Munaf, yang merupakan ayah penyanyi sekaligus artis Sherina Munaf.
Selain itu, saat pandemi corona (Covid-19) seperti saat ini tidak memungkinkan sebuah konser digelar dengan mendatangkan banyak massa. Belakangan ini, para musisi dan sejumlah stasiun televisi hanya menggelar konser secara virtual atau syuting di studio tanpa menghadirkan penonton.
Akibat, postingan Ajeng Larasati itu, TNI AD menghukum suaminya, Serda K. Berdasarkan keterangan Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, KSAD Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran menggelar sidang pada Selasa, 19 Mei 2020 pagi.
Sidang digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal postingan istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ungkap Nefra dalam keterangan tertulis.
Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap Ajeng Larasati diduga melanggar UU ITE.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Nefra.
Selanjutnya, sidang disiplin militer terhadap Serda K akan digelar di Makodim Pidie, Rabu 20 Mei 2020 pagi.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar Rabu, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie pukul 10.00 WIB," tambah Nefra.
Sebelumnya, anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor (Serma) T, dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari lantaran istrinya, SD, menghina pemerintah di media sosial. SD juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penghinaan.
Serma T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial. Dalam hal ini, T dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan media sosial.
Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar, dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020', yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020".
Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah.
Bukannya menyadari kesalahannya, SD balas berkomentar dengan kalimat, "Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' (yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat)".