Istri Napi Lapas Banyuwangi Selundupkan Pil TRex Campur Sereal
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang oleh pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa, 17 Januari 2023. Kali ini, barang yang coba diselundupkan adalah obat daftar G jenis trihexyphenidyl. Barang tersebut diselundupkan dengan cara dihaluskan kemudian dicampur dengan serbuk minuman sereal instan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan, upaya penyelundupan itu dilakukan LA, warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Rencananya barang terlarang tersebut akan diserahkan kepada suami sirinya, MN, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi.
“Ditujukan pada salah satu WBP berisial MN, perkara narkoba pidana 7 tahun,” jelasnya.
LA datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 09.00 WIB bersama anaknya untuk menitipkan makanan. Aturan di Lapas Banyuwangi, yang bisa melakukan kunjungan tatap muka hanya keluarga inti. Sehingga LA yang mengaku sebagai istri siri MN hanya bisa menitipkan makanan.
Saat itu, lanjutnya, LA menitipkan sejumlah makanan yakni mie instan, kopi dan makanan lainnya termasuk serbuk minuman sereal mereka ternama yang sudah dituangkan ke tas kresek kecil.
“Minuman sereal yang sudah dicampur dengan obat daftar G yang sudah ditumbuk dan dihaluskan,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan itulah diketahui ada butiran-butiran pil trex yang cukup mencolok di antara minuman sereal tersebut. Karena curiga, petugas kemudian membawa LA ke ruang Kamtib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sampai akhirnya LA mengakui serbuk sereal tersebut telah dicampur pil trex.
“Menurut keterangan yang bersangkutan ada satu box, satu box itu berisi 100 butir obat daftar G,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya segera menghubungi Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk MN, kata Wahyu, akan disanksi dengan dijebloskan ke strap sel selama dua kali 6 hari. Selain itu, Dia juga akan di BAP dan di sidang untuk pemberian hukuman disiplin.
“Mungkin hak-haknya selama sembilan bulan kita cabut, tidak akan diberikan. Untuk LA akan kita serahkan pada rekan dari Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kaur Mintu Satreskoba Polresta Banyuwangi, Aipda Anton Hendrawan menyatakan, setelah ini, pihaknya akan melakukan pemerikasaan pada LA. Salah satu fokus pemeriksaan terkait asal obat daftar G tersebut.
“Sementara pengakuan dari inisial A. Nanti akan kami dalami lagi,” pungkasnya.
Dijual Kembali Ke WBP Lain
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, menjelaskan, obat daftar G yang diselundupkan dengan cara dicampur dengan serbuk minuman sereal instan rencananya akan dijual kepada WBP yang lain.
Berdasarkan keterangan MN, lanjut Wahyu, rencananya obat daftar G yang sudah dihaluskan dan dicampur minuman sereal itu akan dijual kepada penghuni Lapas yang lain. Tiap dua sendok serbuk sereal bercampur pil trex tersebut dijual seharga kurang lebih Rp20 ribu.
“Per dua sendok diseduh dengan air, dijual seharga kurang lebih Rp20 ribu,” ujarnya.
Beruntung penyelundupan itu berhasil digagalkan. Sehingga serbuk sereal bercampur daftar G ini tidak jadi beredar di dalam Lapas Banyuwangi.
“Berkat kejelian petugas kami, penyelundupan barang ini berhasil kami gagalkan,” tegasnya.