Istri Mantan Menteri BPN Tersangka Penggelapan Saham
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
Hanifah Husein merupakan salah satu petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Selain istri Ferry Mursyidan Baldan, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan-penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yaitu terlapor Hanifah Husein," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Ahmad Ramadhan menjelaskan, Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
"Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP," ungkap Ahmad Ramadhan.
Meski begitu, kedua belah pihak dikabarkan telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun pihak kepolisian masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.
"Namun di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak," ujar Ahmad Ramadhan.