Istri Kabur, Fahmi Gugat Batal Nikah dan Status Bujangan
Fahmi Husaeni, pengantin asal Rancabungur, Kabupaten Bogor ini sempat viral karena ditinggalkan istrinya, AA, kabur ke mantan pacar. Saat mediasi di Polsek Rancabungur, Fahmi sudah menjatuhkan talak ke istrinya, dengan disaksikan keluarga dan AL, mantan pacar AA.
Terkini, Fahmi berubah pikiran. Ia batal menggugat cerai AA. Bukan lantaran ingin rujuk, melainkan Fahmi ingin membatalkan pernikahannya dan kembali berstatus bujangan.
Alasannya, Fahmi belum sempat melakukan malam pertama karena suasana rumah ramai usai hajatan. Keesokan harinya, sang istri kabur setelah pamit beli ayam geprek.
Kuasa hukum Fahmi, Ojat Sudrajat sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya. Ia melayangkan permohonan pembatalan pernikahan.
"Dia (Fahmi) engga ngapa-ngapain (berhubungan layaknya suami istri)," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.
Jika ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi statusnya masih bujangan di KTP. "Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat.
Menurut Ojat Sudrajat, sang klien memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan. Sebab, lanjut Ojat Sudrajat, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam pelaksanaan pernikahan ada unsur penipuan.
"Ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam. Bunyinya:
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"," demikian penjelasan Ojat Sudrajat.
Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama. "Insya Allah satu kali sidang lah langsung putus. Sekarang daftar dulu, 14 hari ada sidang, lalu kita dipanggil lagi buat putusan," imbuh sang pengacara.