Istri Jadi TKW di Malaysia, Anak Sendiri Diperkosa
Entah apa yang merasuki hingga pria ini tega berbuat hina terhadap putri kandungnya sendiri. SY, 46 tahun, warga sebuah desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diduga menggauli anak kandungnya, NDL, 17 tahun selama sekitar tujuh bulan.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah korban didampingi pamannya melaporkan kasus dugaan pencabulan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari, Minggu sore, 20 Oktober 2019.
Dikatakan SY ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Setreskrim) Polres Probolinggo saat bersembunyi di Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu lalu, 19 Oktober 2019. Penangkapan itu berdasarkan laporan NDL yang didampingi pamannya, YN, 40 tahun.
Dalam pemeriksaan, kata Bripka Reny, SY telah menggauli anaknya sejak Maret hingga Oktober 2019. NDL mengaku, masih ingat pada Minggu, 31 Maret 2019 lalu saat tidur tiba-tiba didatangi ayah kandungnya.
NDL awalnya mengaku tidak curiga ketika ayahnya memeluknya dari belakang saat ia tertidur dalam posisi miring. “Saat itulah pemerkosaan kali pertama dilakukan SY terhadap anak kandungnya,” kata Reny.
Sebenarnya NDL sempat berusaha memberontak tetapi sang ayah mengancam akan membunuhnya. Apalagi ancaman itu disertai pukulan ayahnya pada pinggul NDL. Akhirnya dalam kondisi ketakutan, SY berhasil merenggut kehormatan anaknya.
Ternyata perilaku busuk itu tidak hanya sekali, SY kembali memerkosa anaknya berselang seminggu kemudian. Namun ketika penyidik menanyakan kepastian waktunya, NDL mengaku, lupa tanggalnya. “Yang jelas, perbuatan ayahnya dilakukan terakhir kali awal Oktober 2019 lalu,” kata Reny.
Tindakan bejat SY bisa leluasa karena di rumah itu tidak ada istrinya. Sang istri sudah lama bekerja di Negeri Jiran, Malaysia. Sementara NDL tinggal bersama ayahnya.
Karena tidak tahan menerima perlukan bejat ayahnya, NDL akhirnya mengadukan hal itu kepada pamannya, YN. YN yang mengaku geram kemudian mengajak NDL untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo, Rabu, 16 Oktober 2019 lalu.
Bripka Reni mengatakan, SY dijerat Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun, tetapi karena dilakukan ayah kandungnya sendiri mungkin akan ada penambahan lama hukuman,” katanya.