Istri Imam Nahrawi Diperiksa KPK Lima Jam
Istri Imam Nahwori, Shobibah Rahmah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 24 Oktober 2019.
Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Imam Nahrowi dan Miftahul Ulum, asisten Kemenpora.
Shobibah diperiksa selama lima jam sejak pukul 13.30 WIB. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB. Saat dicecar wartawan, Shobibah tak mau berbicara banyak.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum bukan saksinya bapak. (Yang ditanyakan) enggak ada, mohon maaf ya, makasih ya. Mohon doanya saja buat bapak," kata Shobinah saat keluar dari Gedung KPK.
Saat ditanya mengenai harapannya, Shobinah berharap suaminya dapat bebas. Ia juga mengaku telah menemui suaminya yang kini tengah ditahan.
"Tadi nengokin, ya (ngobrolin) masalah keluarga saja. Alhamdulillah (Pak Imam) sehat," ujar Shobibah.
Di samping itu, Shobibah berharap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru dilantik, untuk lebih baik memimpin dan lebih sukses para atlit Indonesia.
"Ya semoga beliau lebih baik, lebih sukses dan atlet kita lebih berjaya lagi, itu saja," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.