Istri Gugat Suami Dominasi Kasus Perceraian di Situbondo
Pengadilan Agama Situbondo mengungkapkan istri gugat cerai suami mendominasi kasus perceraian selama 2022. Dari total 1.926 kasus perceraian, sebanyak 1.281 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan istri. Sisanya 645 kasus cerai talak yang diajukan suami.
"Dari data Pengadilan Agama Situbondo itu menunjukkan kasus gugat cerai yang diajukan istri mendominasi kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Situbondo selama 2022," kata Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda, Kamis, 19 Januari 2023.
Gugat cerai diajukan istri lebih banyak dari cerai talak diajukan suami dalam kasus perceraian di Situbondo, ini juga terjadi pada 2021. Namun, jumlahnya lebih rendah dibandingkan kasus perceraian selama 2022.
"Selama 2021, ada sebanyak 1.846 kasus perceraian, dengan rincian 1.215 kasus gugat cerai diajukan istri dan 631 kasus cerai talak diajukan suami. Dari data dua tahun itu, menunjukkan kasus perceraian di Situbondo 2022 naik dibandingkan 2021," jelas Huda.
Penyebab tingginya kasus perceraian pada tahun ini, ungkap dia, dikarenakan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara pasutri. Selain itu, masalah ekonomi dan ditinggalkan salah satu pihak.
"Sebanyak 1.926 kasus perceraian selama 2022 dikarenakan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.112 kasus, masalah ekonomi 366 kasus, dan ditinggalkan salah satu pihak 159 kasus," ungkapnya.
Guna menekan kasus perceraian di Situbondo, menurut Huda, Pengadilan Agama terus melakukan penyuluhan dan pengarahan kepada masyarakat saat sidang keliling terpadu tentang pentingnya keluarga sakinah mawadah waromah.
"Selain itu, kami menyampaikan kepada masyarakat tentang regulasi atau aturan yang mempersulit perceraian saat akan mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Situbondo," pungkasnya.
Advertisement