Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus Perceraian di PA Situbondo
Kasus perceraian di Situbondo hingga Agustus 2022 mencapai 1.565 perkara. Dari data kasus cerai itu didominasi pihak istri yang menggugat cerai suami yakni sebanyak 911 perkara.
Panitera PA Situbondo, Khamdimul Huda mengatakan, tercatat 911 perkara gugat cerai dan 453 perkara gugat talak dari total 1.565 perkara perceraian teregistrasi di PA Situbondo selama delapan bulan pada periode Januari hingga Agustus 2022.
"Sisanya menyusul perkara perceraian isbat nikah 83 perkara, asal usul anak 38 perkara, perwalian 32 perkara, penetapan ahli waris 16 perkara, harta bersama 5 perkara, dan lain-lain 27 perkara," kata Khamdimul Huda, Rabu 28 September 2022.
Penyebab perceraian, Khamdimul Huda menjelaskan, didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 696 perkara. Disusul faktor ekonomi 270 perkara, istri atau suami meninggalkan 102 perkara, KDRT 44 perkara, perzinaan 41 perkara, mabuk, judi, dihukum penjara, dan poligami.
"Tingginya perkara perceraian di Situbondo periode Januari hingga Agustus 2022 ini tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 sejak akhir 2019 hingga 2021. Setelah pandemi Covid-19 berakhir pada tahun, ini bagaimana dampak ke angka perceraian, laporan resmi akhir 2022 nanti," pungkasnya.
Advertisement