Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka, 4 Berkas Dilimpahkan ke JPU
Tim khusus Bareskrim Polri mengumumkan status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat 19 Agustus 2022. Berkas empat tersangka lain dilimpahkan ke kejaksaan di hari yang sama. Sedangkan istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka.
Instruksi Kapolri
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Bareskrim Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan hasil penyelidikan tim khusus bentukan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung sejumlah televisi nasional, Agung menyatakan penyelidikan dilakukan dengan mengikuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Menekankan kepada Timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar diungkap seterang-terangnya," kata Agung, Jumat 19 Agustus 2022.
Timsus juga melakukan investigasi dengan mengedepankan metode saintifik crime investigation. "Penyelidikan berlangsung maraton terutama kepada empat tersangka, FS, KM, RE, dan RR," katanya.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Agung juga melanjutkan jika berkas perkara dari empat tersangka akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, hari ini.
Diketahui empat tersangka masing-masing adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan, Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor di lokasi, Brigadir Ricky Rizal sebagai pembantu eksekusi, dan Kuat Ma'ruf dengan peran serupa RR.
"Akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada kejaksaan untuk dipelajari JPU hari ini," kata Agung.
PC Tersangka
Selain itu, pihaknya juga mengumumkan jika status istri Ferdy Sambo, PC atau Putri Candrawathi resmi berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Juncto 55 dan Pasal 56 KUHP. Namun Putri belum dikenakan tahanan sebab kondisinya disebut dalam keadaan sakit dikuatkan dengan surat dari dokter PC.