Istri Eks Menteri Edhy Prabowo Dicekal Keluar Negeri 6 Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR, Iis Rosita Dewi bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan keluar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 18 Desember 2020.
Selain Iis Rosita Dewi, lembaga antirasuah itu juga mencegah Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Deden Deni P; serta dua pihak swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P. Surat pencegahan sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ali mengatakan pencegahan keluar negeri tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang telah menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Tim penindakan KPK sempat membawa Iis saat menangkap Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akhir November lalu. Iis sempat menjalani pemeriksaan, namun ia dilepaskan dan statusnya masih sebatas saksi.