Istri Dukun Cabul Pernah Jadi Korban Ikut Bantu Cari Pasien
Yati, istri Arifin Rismawan, dulu juga merupakan salah satu korban kejahatan praktek dukun suaminya sendiri di Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.
Perempuan berambut pendek dan berkulit putih itu mau menceritakan kisah rumah tangganya dengan Arifin.
“Kenal dulu, saat itu saya ngobrol-ngobrol sedang mencari kerja. Dia nawarin katanya bisa membuat saya kerja, setelah itu tidak lama kemudian saya akhirnya keterima kerja di garmen,” tutur Yati.
Namun sayangnya, dia enggan menceritakan ada atau tidaknya ritual kala meminta bantuan Arifin.
Selama menjalani biduk rumah tangga bersama pelaku, Yati mengaku tidak bisa membantah apapun permintaan suaminya itu. Semua gaji hasil keringatnya dia serahkan kepada pelaku yang berstatus pengangguran.
“Saya kayak diguna-guna. Saya selalu mengikuti perkataan dia tetapi saya tidak ingat apa-apa,” tambahnya.
Yati yang dinikahi Arifin setahun ini mengaku sudah lama seperti terhipnotis oleh pelaku yang dinilainya memiliki kharisma itu.
Akibatnya, Yati yang memiliki anak hasil pernikahan dengan suaminya terdahulu dibatasi untuk berkomunikasi dengan anak dan keluarganya di Garut. Setiap akan mengirim uang, ia malah dimarahi oleh pelaku.
“Saya takut, dia seperti punya kharisma. Pas diajak nikah dulu saya juga seperti bingung tahu-tahu nikah aja, setelah itu dia buat aturan mulai dari larangan berhubungan dengan keluarga dan anak. Saya tidak bisa membantah itu, kayak terpengaruh,” ujarnya.
Penderitaan Yati semakin bertambah ketika Arifin kerap memarahi dirinya tanpa mengenal waktu dan tempat.
“Pernah saya dimarahi oleh dia, lalu ada teman yang mendengar kata teman saya itu teh kan teteh yang dimarahi tapi kok saya yang merasa sakitnya. Teman saya itu menyuruh saya melawan, tapi anehnya saya enggak bisa mulut seperti terkunci,” sambungnya.
Yati juga bercerita soal omongan warga, ketika melintasi perkampungan dia dan suaminya memang tidak pernah lepas bergenggaman tangan.
“Dia megangin tangan saya, mungkin orang pikir kayak yang romantis padahal saya cuma nurutin kemauan dia,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas Polsek Cibadak, Sukabumi, menemukan fakta baru soal ulah dukun cabul Arifin. Selain Yati adalah korban pencabulan sang dukun. Arifin kemudian memanfaatkan istrinya tersebut untuk menggaet pasien yang memiliki persoalan asmara hingga pekerjaan.
Namun, Yati membantah disebut mencari pasien untuk suaminya. Dia hanya bercerita kepada teman-temannya kalau suaminya itu bisa mengobati. Teman-temannya itu lalu berdatangan dan memakai jasa suaminya itu.
“Saya cuma cerita, ada juga teman yang ngaku mimpiin saya ketika dia ada masalah. Teman saya itu berpendapat mungkin bisa mengatasi masalahnya kalau datang ke suami saya,” tandas Yati.
Arifin sudah menjadi dukun selama delapan tahun. Pelaku diduga melakukan praktik karena dorongan syahwat serta materi. Tersangka juga selalu memilih korban yang cantik atau yang berusia muda. Jika pasiennya sudah tidak muda lagi, tersangka akan memasang tarif yang lebih tinggi.
Setiap korban biasanya dimintai sejumlah uang sebagai syarat penyembuhan. Korban juga diminta untuk mandi bunga tengah malam di kamar praktik tersangka. Kemudian tersangka berpura-pura mau menyembuhkan korban atau membuka aura korban. Namun di dalam praktiknya, tersangka malah meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.
Polisi selain menangkap pelaku juga menyita sejumlah barang bukti, selain pakaian pelaku dan korban polisi juga menjadikan celana dalam pelaku dan korban sebagai barang bukti. Arifin disangkakan melanggar pasal 289 dan pasal 294 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara. (*)
Advertisement