Istri Dituntut Satu Tahun Penjara karena Ngomelin Suami Mabuk
Seorang ibu rumah tangga bernama Valencya nelangsa. Perempuan 45 tahun ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Kasus ini bermula dari kemarahan Valencya kepada sang mantan suami, Chan Yu Ching. Dia disebut doyan mabuk-mabukan.
Selama 20 tahun menikah, selain mabuk-mabukan, Valencya juga menyebut suaminya suka main judi dan perempuan. Namun siapa sangka, pertengkaran yang umum terjadi seperti rumah tangga lainnya itu berujung laporan hukum. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching ke PPA Polda Jawa Barat dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan Yu Ching melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan Yu Ching karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. Akibat aksi saling lapor itu, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya menyandang status tersangka pada 11 Januari 2021.
"Kemarahan saya ada sebabnya. Karena suami saya mabuk-mabukan, judi, dan main perempuan. Ketika itu puncaknya saya kesal karena dia kan tidak pulang-pulang ke rumah selama enam bulan," beber Valencya kepada awak media.
Masalah Valencya makin rumit setelah mantan suaminya melakukan intimidasi setelah gugatan cerai. Hingga puncaknya ada putusan inkrah dari pengadilan pada Februari 2020. Chan Yu Chin dituding Valencya sudah menelantarkan keluarga sejak meninggalkan rumah pada Februari 2019.
"Saya tidak kuat setelah gugat cerai saya diintimidasi dengan berbagai laporan ke polisi," jelasnya.
Valencya bahkan menyebut pengacara mantan suaminya ikut melakukan intimidasi agar menyerahkan separuh harta gono gini jika ingin laporan ke polisi dicabut.
"Saya bilang ke pengacara kalau ingin hartanya gugat ke pengadilan. Sebagai ibu saya ingin hibahkan harta ke anak-anak," terang dia.
Mantan suami rupanya tidak main-main. Dia melaporkan Valencya ke PPA Polda Jawa Barat. Proses mediasi gagal karena mantan suami tetap meminta harta gono-gini. Padahal, kata Valencya, harta itu hasil jerih payahnya sendiri.
"Ya pertengkaran suami istri biasa di dalam hati sebenarnya mengharapkan balik ke rumah. Tapi marahnya saya itu dijadikan bukti dan itu transkripnya dipenggal-penggal," tandasnya.
Valencya menyandang status terdakwa kasus KDRT psikis dituntut jaksa satu tahun penjara. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 11 November lalu.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan WhatsApp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya. "Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.
Advertisement