Istri Diselingkuhi, Kerabat Dibacok 27 Kali
Pembunuhan dengan motif asmara kembali terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Kali ini Husni Mubarok alias Parman, 33 tahun, warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo disangka membunuh kerabatnya, Sahabon. Korban berusia 33 tahun itu merupakan warga desa yang sama.
Pelaku dan korban pembunuhan masih terikat hubungan kekerabatan dan bertetangga dekat. “Karena menyelingkuhi istri saya, dia yang masih sepupu jauh terpaksa saya bacok,” kata Husni saat diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono di Mapolresta, Rabu, 22 April 2020.
Berdasarkan hasil otopsi jenazah, korban dibacok dengan celurit sebanyak 27 kali. Kasus pembunuhan berencana itu terjadi di jalan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Selasa sore kemarin, 21 April 2020.
Husni kemudian ditangkap di rumah kerabatnya, Selasa malam. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara.
Husni mengatakan, Abon, panggilan Sahabon, pernah menyelingkuhi istrinya sekitar setahun lalu. Setelah itu Abon kabur, diduga pergi bekerja di luar daerah.
Belakangan Abon muncul di rumahnya, bahkan sempat dipergoki Husni. Bahkan, Husni sempat kaget ketika ada motor yang melintas di depan rumahnya digas kencang-kencang.
Husni dengan motor Yamaha Vega R-nya kemudian mengejar dan mencegat Abon yang mengendarai Yamaha Vixion di jalan Desa Wonomerto.
“Korban tidak tahu motornya diikuti pelaku. Begitu dekat, pelaku langsung menyabetkan celuritnya berkali-kali,” kata AKP Heri.
Korban yang mengalami banyak luka parah di sekujur tubuhnya tewas seketika di jalan desa. Tubuh korban yang mengalami luka di leher, perut dan tangan kanan putus tertindih motor yang dikendarainya.
Jasad korban yang pekerjaannya bertani kemudian dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo untuk diotopsi.
Polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.
Yang jelas pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.