Istri Diduga Selingkuh, Pria Mojokerto Bacok Temannya Sendiri
Seorang pria warga lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, tega membacok temannya sendiri. Pembacokan tersebut bermula, pelaku berinisial KR geram. Ada dugaan perselingkuhan sang istri, EM.
Perempuan 35 tahun itu diduga selingkuh dengan rekan kerja KR, berinisial BG. Ia usia 38 tahun. Aksi KR yang sehari-hari bekerja sebagai sopir kereta kelinci ini dipicu cemburu buta.
Pembacokan terjadi di warung kopi dan cucian motor dekat Underpass, lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Minggu 21 Januari 2024 sore. Akibat kejadian ini, korban menderita luka parah di bagian dahi kiri.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Saat itu, pelaku berusia 43 tahun, tiba-tiba mendatangi korban yang tengah nongkrong di warung depan rumah. Dengan membawa sebilah parang, pelaku langsung menyabetkan benda tajam ke tubuh korban.
''Pelaku datang dari rumah dan langsung menemui korban dengan membawa parang sepanjang 40 sentimeter," jelas AKP Achmad, Senin 22 Januari 2024.
Pelaku cemburu dengan isi chat korban yang dikirim ke istrinya sebelumnya. Dari chat tersebut, pelaku menilai korban yang merupakan tukang parkir di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto bini memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku cemburu karena menilai korban dengan istrinya ada hubungan,'' imbuh AKP Achmad.
Perselisihan antar pelaku usaha di Jalan Benteng Pancasila ini langsung dilerai warga sekitar. Pelaku langsung diserahkan warga ke petugas Satsabhara yang tengah berpatroli di lokasi.
Sementara korban dilarikan ke IGD RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto guna mendapatkan perawatan medis. Beruntung, korban hanya menderita luka bacok sedalam 10 cm. KR sudah diamankan pihak berwajib.
"Korban masih sadar dan tengah dirawat di rumah sakit. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolresta," tandas AKP Achmad.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.