Istri Bunuh Suami Pakai Palu Dituntut 12 Tahun
Air mata Desy Ayu Indriani langsung menetes saat mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 13 Agustus 2018.
Perempuan berusia 26 tahun itu dijerat pasal 44 ayat (3) tentang KDRT setelah memukul suaminya dengan palu hingga tewas, ” Menuntut terdakwa Desy dengan hukuman penjara selama 12 tahun ,” ucap JPU Fathol dihapadan majelis hakim yang diketuai oleh Hanung FX.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi), karena dirasa tuntutan tersebut terlalu berat. Permintaan ini dipenuhi oleh hakim.
“Terdakwa boleh mengajukan pledoi diri sendiri baik lisan maupun tulisan ya, oleh karenanya sidang kami tunda minggu depan dengan agenda putusan,” ujar hakim sambil menutup sidang.
Usai persidangan, keluarga korban mengatakan kecewa atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
“Anak saya sudah tak bernyawa masak hukumannya hanya 12 tahun,” ujar seorang wanita yang mengenakan masker.
Dalam sidang sebelumnya, Desy mengaku telah memukul kepala suaminya, Fendik Tri Oktasari dengan palu hingga tewas di rumahnya, Sawah Gede 1, Kedurus, Surabaya.
Untuk mengelabuhi warga dan petugas, tubuh Fendik yang sudah tak bernyawa digantungkan dengan tali seolah - olah meninggal karena bunuh diri. Perbuatan nekat ini dilakukan Desy karena kesal atas ulah suaminya yang berselingkuh.
"Saya emosi pak, sudah dua kali ketahuan selingkuh dan dikejar-kejar hutang Rp 15 juta. Saya menyesal pak hakim, " ucap Dessy di sidang sebelumya. (tom)