Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Istri Anggota TNI AU
Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, mendalami laporan anggota POM AU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS yang merupakan istri dari anggota Satpomau Lanud Muljono, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Sabtu, 12 Oktober 2019 membenarkan terkait dengan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.
"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut. "Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," katanya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar dulu, karena masih proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Denpomau telah mencopot anggota Satpom AU Lanud Muljono, Peltu YNS dari jabatannya dan ditahan karena ulah istrinya yang mengunggah status di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pom AU," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya dikutip laman tni-au.mil.id, Jumat, 11 Oktober 2019.
Kata Fajar, TNI AU dalam urusan politik, posisi prajurit dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) jelas netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. Kalau KBT yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saudari FS, yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook), akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," katanya.
Atas tindakan tersebut, Denpomau mennyerahkan FS, istri Peltu YNS ke Polresta Sidoarjo. "FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," katanya. (ant/wit)