Istana Mengaku Tak Ikut Campur Soal Hak Angket KPK
Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, bahwa Istana tidak akan mengintervensi hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hak angket tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota parlemen.
"Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi DPR. Silakan DPR menggunakan haknya," terang Pramono kepada wartawan, Jumat (9/6).
Hak angket sendiri mulai berjalan setelah penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus e-KTP 31 Maret silam, menyatakan Miryam pernah mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu dan Sarifuddin Sudding.
Salah satu yang ingin diketahui Pansus Angket adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.
Seperti diketahui, Politikus senior Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih menjadi Ketua Pansus hak angket KPK. Sementara dua partai politik, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera tidak mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket. Politisi Demokrat Agus Hermanto berpendapat Pansus akan menghambat kinerja KPK. (trs)
Advertisement