Istana: SP3 Kasus Rizieq Bukan Kesepakatan Jokowi-PA 212
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, perkara kabar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan Firza Husein itu, sebenarnya bukan wewenang Istana.
Namun kabar yang yang beredar kadung menimbulkan polemik, sehingga pemerintah pun perlu mengonfirmasi kepada yang berkepentingan, salah satunya Kepolisian.
“Karena semua data dan informasi itu kan kami harus bicarakan. Kemudian membuat analisis yang kuat untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ngabalin saat hadir di open house di kediaman Menteri Sosial Idrus Marham di Jakarta pada Sabtu, 16 Juni 2018.
Ia mengaku dokumen SP3 terhadap Imam besar FPI itu belum diterimanya. Pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah petinggi Persaudaraan Alumni atau PA 212 beberapa waktu lalu pun bukan spesifik membicarakan kasus Rizieq.
Kasus Rizieq, lanjut Ngabalin, murni persoalan hukum, dan bukan bagian dari bagian motif politik. “Namanya juga orang bersilaturahmi, biasa,” katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui mengenai adanya SP3. Ia tak ingin berspekulasi terkait isu tersebut.
“Kalau saya enggak tahu. Kan enggak boleh menduga-duga,” kata Yasonna Laoly di sela acara open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2018.
Yasonna menyarankan agar awak media untuk menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dia mengklaim, hanya tahu isu SP3 ini dari pemberitaan media massa.
“Itu tanya Pak Kapolri saja, saya enggak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang memberikan info,” ujarnya.