Istana Jelaskan Lagi, Presiden Jokowi Belum Berniat Kampanye
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum berencana kampanye untuk Caleg atau Capres tertentu meski undang-undang (UU) Pemilu memperbolehkan. Ia merasa perlu menjelaskan kembali hal tersebut, supaya masyarakat lebih memahami.
"Meski diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari melalui pesan singkat, Selasa 30 Januari 2024. Menurut Ari, Jokowi masih fokus melakukan tugas-tugas kepresidenan. Salah satunya berkunjung ke berbagai daerah untuk melihat kondisi masyarakat.
Sebab itu, penjelasan Presiden tentang UU Pemilu yang memberi ruang kepada Presiden untuk berkampanye jangan ditanggapi secara emosional. Undang undangnya yang membuat DPR yang disetujui oleh seluruh fraksi pengusung Capres dan Cawapres yang berkontestasi di Pemilu 14 Februari 2024. "Jadi pembuat UU yang memperbolehkan Presiden dan pejabat negara itu DPR, tetapi sampai saat ini Presiden, belum berniat untuk menggunakan haknya tersebut," kata Ari Dwipayana.
Sebab itu, penjelasan Presiden itu jangan dimaknai atau digoreng-goreng sebagai bahan kampanye seakan Presiden akan kampanye untuk Capres tentu. "Saya tegaskan lagi sampai sekarang 30 Januari 2024, Presiden belum punya rencana kampanye meskipun UU memperbolehkan," kata Ari.
Jangan Ditarik -tarik
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 28 Januari 2024.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. “Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Presiden.
Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya wartawan ketika di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma” ucap Presiden.
Advertisement