Israel Bom Kawasan Padat Penduduk di Rafah, Mesir Beri Peringatan
Pasukan Israel mulai menyerang kawasan padat penduduk di Rafah, Gaza, Palestina. Sekitar 1,4 juta penduduk Gaza menghuni wilayah yang sempit, akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023. Mesir pun mengeluarkan peringatan tentang potensi dampak yang mengerikan atas serangan itu.
“Menargetkan Rafah, ditambah kebijakan Israel yang selalu menghalangi akses bantuan kemanusiaan, merupakan kontribusi nyata dalam menerapkan kebijakan untuk mengusir warga Palestina sekaligus menghancurkan perjuangan mereka,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir, pada Minggu 11 Februari 2024.
Dikutip dari Antara, Mesir menegaskan pihaknya menolak pernyataan resmi Israel soal serangan Rafah Negara yang berbatasan langsung dengan Palestina di Rafah itu, memperingatkan jika serangan tersebut “akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan, apalagi mengingat risiko yang memperparah bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.”
Mesir pun menyerukan persatuan upaya internasional dan regional untuk mencegah rencana serangan terhadap Rafah, rumah bagi 1,4 juta warga pengungsi Gaza. Rafah juga disebut sebagai daerah aman terakhir di Gaza. Di mana satu juta warga Gaza memilih bertahan di atas tanah sendiri. Diketahui, warga Gaza tidak memiliki hak untuk pulang, setelah memilih mengungsi keluar Gaza.
Peringatan sebelumnya juga keluar dari sekutu setia Israel, Amerika Serikat. Rezim Joe Biden memperingatkan bahwa serangan Israel di Rafah “akan menjadi bencana” bagi warga Palestina.
Sementara, pasukan Israel mengeluarkan sikap untuk mulai melakukan serangan darat di Rafah, menurut lembaga penyiar publik Israel, KAN. Serangan itu disebut sebagai tindakan terakhir untuk menghabisi batalion Hamas.
Perang Israel di Gaza sendiri telah menyebabkan 85 persen penduduk mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, menurut PBB.
Pada akhir 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Melalui putusan sementara pada Januari, Pengadilan PBB itu memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan diterima, dan kasus akan diproses.
ICJ juga mengeluarkan putusan sela dengan sejumlah perintah yang berlaku mengikat pada Israel. Di antaranya menghentikan tindakan dan dorongan atas genosida di Gaza secepatnya, serta membuka jalur distribusi bantuan pokok berupa makanan dan minuman serta obat-obatan bagi warga Gaza yang di ambang kelaparan.