Islamophobia Makin Mengerikan
Kebencian terhadap Islam (Islamophobia) lagi trend di jaman now. Tak cuma d Indonesia. Tapi juga dunia. Islamophobia terus mengalami peningkatan.
Di Indonesia, ulama dianiaya, umat yang kritis dihadang UU ITE dan ditangkapi. Terakhir hak seorang Muslimah menutup auratnya dilarang di Kampus UIN Jogjakarta. Mahasiswi yang pakai cadar, bila sudah dibina tapi tetap membandel, diancam dikeluarkan.
Di negeri ini "lebih boleh" wanita jalan-jalan di Mall pakai celana pendek seksi, ikutan bercawat di pantai Kuta niru bule, tapi ketika menutup auratnya sendiri dengan cadar justru tidak boleh. Ada anggapan, wajah wanita harus dibuka agar bisa dinikmati laki-laki hidung belang manapun.
Fenomena kebencian terhadap Islam atau simbol-simbol Islam seperti ini, juga naik signifikan di penjuru dunia. Demikian hasil riset Citizen's Platform Againts Islamophobia (PCI) yabg dilansir dalam aljazeera, seperti dikutip m.viva.co.id.
Di Jerman, misalnya, setidaknya ada 950 kasus serangan kepada sejumlah umat muslim dan masjid sepanjang 2017 silam. Lalu di Spanyol, dilaporkan ada 500 kejadian yang menyasar masjid bahkan termasuk wanita dan anak-anak.
Masih di Jerman, ada 33 orang muslim terluka. Aksi penyerangan itu bahkan juga mengenai para wanita berjilbab dan masjid.
Karena itu, di Jerman kasus Islamophobia dimasukkan dalam kategori khusus. "Insiden ini dimotori oleh kelompok sayap kanan di Jerman," ujar Kementerian Dalam Negeri Jerman, yang dikutip aljazeera.
Jerman diketahui memang memiliki populasi umat Islam terbesar di Eropa Barat setelah Prancis. Setidaknya, dari 81,8 juta penduduknya, sebanyak 4,7 jutanya adalah warga muslim yang mayoritas berasal dari Turki.
Sedangkan di negara Spanyol, laporan CPI, menunjukkan setidaknya 48 persen serang terjadi secara verbal. Sebanyak 21 persen menyasar kaum perempuan muslim, lalu 8 persen laki-laki, 4 persen ke anak-anak dan 7 persen lagi ke Masjid.
Tentang larangan bercadar di kampus UIN Jogjakarta yang lagi booming, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir meminta jangan ada pihak yang mengusik hak orang lain.
"Itu kan hak orang jangan sampai diganggu gugat, yang penting itu aja dulu. Dia mau jilbab, mau ini, silakan. Tapi hak orang," kata Nasir di Istana Negara, Senin (5/3/2018) seperti dilansir inilah.com
Menteri Nasir belum berpikir melakukan langkah-langkah aktif terkait adanya surat resmi Nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang dikeluarkan pihak UIN Sunan Kalijaga soal pemecatan mahasiswi yang bercadar.
Pelarangan mahasiswi bercadar membuat warganet beramai-ramai komentar.
Akun twitter @hayrach_yani bertanya, "Apa wanita bercadar itu menyusahkan kalian ya? Di mana "Ham" yg sering diteriakkan itu. Saya heran dengan orang-orang yang begitu benci dan menyematkan "radikal" pada kami (wanita bercadar). Sudahlah,mungkin kalian terlalu bernafsu dan gak bisa melihat kecantikan kami."
Sementara itu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas mengaku heran tentang pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.
Menurut Anwar, UUD 1945 hasil amandemen menjamin kebebasan warga negara memeluk agama beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran. Itu disebutkan pada pasal 28e ayat 1.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
“Saya heran, yang bercadar dilarang, dipersoalkan, tetapi kok yang berpakaian seksi dibiarkan saja. Yang berpakaian seksi boleh,” kata Anwar dalam wawancara di TvOne, Sabtu (3/3/2018).
Polemik itu berkembang dari sini, saat Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi memutuskan, penggunaan cadar tidak sesuai dengan Islam moderat atau Islam Nusantara.
Apa kata rektor? “Islam moderat itu Islam yang mengakui konsensus bersama yaitu Islam yang mengakui UUD 1945, Pancasila, Kebhinnekaan dan NKRI,” katanya, Senin (5/3) seperti ditulis viva.co.id.
Emang ada Islam Nusantara? Bukankah Islam hanya ada satu yakni Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang mewajibkan umatnya mengambil Al Quran dan Hadist sebagai tuntunannya?
Pihak UIN bahkan melakukan pendataan ke sejumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Ini sesuai surat resmi nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
“Ada 41 yang kami data, dan mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” kata Yudian.
Kalau sudah dilakukan pembinaan dan konseling bahkan sudah tujuh tahapan dilalui dan tetap menolak, lanjut Yudian, maka dipersilakan pindah kampus atau keluar.
Satu lagi, kampus UIN Jogjakarta, menambah deretan islamophobia di abad ini. (dmr)