Islam Nusantara Ditolak, MUI Pusat Ingatkan Ulama Sumbar
“Oleh sebab itu, saya meminta permasalahan ini tidak perlu dipersoalkan lagi. Dewan Pimpunan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada,” kata Zainut Tauhid.
Konsep Islam Nusantara masih sering disalahpahami. Karena itu, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tempat atau wadah berhimpun, bermusyawarah dan silaturahmi para ulama, cendekiawan muslim dari dari pelbagai kalangan dan organisasi.
“MUI harus dijadikan sebagai wahana pemersatu dan perekat persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah, bukan sebaliknya,” tutur Zainut Tauhid, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Kamis 26 Juli.
"MUI harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam."
MUI, menurutnya, harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam.
Diingatkannya, justru “MUI harus bisa terhindar dari memperlebar kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam,” tuturnya.
Mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ia menilai, keputusan Rapat Koordinasi bidang Ukhuwah MUI Sumatera Barat yang menolak konsep Islam Nusantara, sudah menyalahi khittah organisasi. Keputusan itu berupa pernyataan Islam Nusantara tidak dibutuhkan di Ranah Minang
Menurut Zainut Tauhid, dalam putusan Ijtima’ Ulama MUI di Gontor, ada panduan bagaimana menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan).
“Misalnya, dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu’iyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf),” katanya.
Perbedaan paham keagamaan yang ditolak kalangan ulama, ialah yang masuk dalam katagori penyimpangan pada pokok agama atau ushuluddin.
Untuk penamaan Islam Nusantara, menurut Zainut, masuk dalam katagori cabang agama (furu’iyyah) bukan masalah pokok agama. Karena, hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi.
Sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islam Wasathiyah.
“Oleh sebab itu, saya meminta permasalahan ini tidak perlu dipersoalkan lagi. Dewan Pimpunan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi yang ada,” tegasnya. (adi)
Advertisement