Isi Protokol Kesehatan Event Olahraga yang Diterbitkan Menkes
Protokol kesehatan terkait event olahraga itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, pihak penyelenggara diminta merancang jadwal pertandingan yang memungkinkan pembatasan jumlah orang.
"Memastikan olahragawan dalam kondisi sehat sebelum bertanding, baik kondisi kesehatan secara umum maupun terkait dengan COVID-19 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan rapid test/RT-PCR sebelum bertanding," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.
Berikut isi lengkap protokol kesehatan kegiatan olahraga:
Pada pelaksanaan event olahraga, setiap penyelenggara berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas terkait yang menangani olahraga di provinsi/kabupaten/kota.
Penyelenggara Kegiatan
a) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b) Merancang jadwal pertandingan yang memungkinkan pembatasan jumlah orang di lokasi event olahraga.
c) Memastikan olahragawan dalam kondisi sehat sebelum bertanding, baik kondisi kesehatan secara umum maupun terkait dengan COVID-19 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan rapid test/RT-PCR sebelum bertanding.
d) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer yang mudah diakses.
e) Menyediakan media informasi di tempat-tempat strategis di lokasi venue tentang pencegahan penularan COVID-19 seperti wajib penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, etika batuk, dan lain lain.
f) Jika memungkinkan menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi olahragawan dan pelaku olahraga yang ditemukan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas saat berada di event pertandingan keolahragaan.
g) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau sarana yang sering digunakan bersama dan di sentuh.
h) Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kepada semua orang. Jika ditemukan suhu tubuh > 37,3 oC dan/atau terdapat gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, maka tidak diperkenankan masuk ke venue kegiatan.
i) Mewajibkan penggunaan masker bagi semua orang di lokasi venue dan bagi olahragawan saat tidak bertanding.
j) Apabila event olahraga akan menghadirkan penonton, panitia harus memastikan dilaksanakannya penerapan jaga jarak yang dilakukan dengan berbagai cara seperti:
(1) Pembatasan jumlah penonton sesuai kapasitas ruangan event.
(2) Memberikan jarak minimal 1 meter antar tempat duduk penonton.
(3) Mewajibkan penonton menggunakan masker. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
(4) Melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya agar tidak terjadi kerumunan.
k) Tidak melibatkan kelompok rentan (anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit komorbid) pada event olahraga.
Olahragawan
a) Selalu menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui PHBS, sebagai berikut:
(1) Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
(2) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
(3) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area tempat pelatihan.
(4) Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
(5) Tidak melakukan kontak seperti jabat tangan atau memeluk (victory celebration).
b) Masker selalu digunakan di lingkungan venue dan dilepas saat melakukan pertandingan dan digunakan kembali setelah selesai bertanding.
c) Cuci tangan, mandi, dan berganti pakaian sebelum dan setelah selesai melakukan pertandingan.
d) Tidak berbagi peralatan pribadi seperti tempat makan/minum, handuk, dan lain lain.
Penonton
a) Memastikan kondisi tubuh sehat, tidak terdapat gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
b) Wajib menggunakan masker pada area pertandingan. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
c) Tidak melakukan kontak seperti jabat tangan atau memeluk (victory celebration).
d) Membawa perlengkapan pribadi.
e) Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
Pusat Pelatihan Olahraga
Pusat pelatihan olahraga adalah pusat latihan untuk peningkatan prestasi olahragawan meliputi Pusat Pendidikan Latihan Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan Latihan Mahasiswa (PPLM), Pemusatan Pelatihan Nasional (Pelatnas), Pemusatan Pelatihan Daerah (Pelatda), serta sentra olahraga lainnya.
1) Bagi Pengelola Tempat Pelatihan
a) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b) Menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan
(1) Memastikan seluruh area pusat pelatihan bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (paling sedikit tiga kali sehari), terutama handle pintu dan tangga, peralatan olahraga yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
(2) Menjaga kualitas udara tempat pelatihan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan pelatihan/ruangan kerja, pembersihan filter AC.
(3) Melakukan rekayasa teknis pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca pada alat olahraga, pembatas ruang pelatihan, dan lain lain.
c) Penyiapan makanan bagi olahragawan dan pelaku olahraga memperhatikan kebutuhan gizi olahragawan dan mengikuti standar keamanan pangan yang berlaku.
d) Melakukan penerapan jaga jarak pada setiap aktifitas di pusat pelatihan, diantaranya dengan:
(1) Melakukan pengaturan jumlah olahragawan dan pelaku olahraga yang masuk pusat pelatihan agar memudahkan penerapan jaga jarak.
(2) Melakukan pengaturan jarak antrian minimal 1 meter pada pintu masuk ruang latihan, ruang makan, dan lain-lain.
e) Melakukan pemantauan kesehatan olahragawan dan pelaku olahraga secara proaktif:
(1) Sebelum masuk kembali ke pusat pelatihan, mewajibkan seluruh olahragawan dan pelaku olahraga untuk membawa surat keterangan sehat (termasuk pemeriksaan rapid test atau RT-PCR) untuk memastikan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit COVID-19.
(2) Mendorong olahragawan dan pelaku olahraga untuk mampu melakukan pemantauan kesehatan mandiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas untuk dilakukan konsultasi dengan petugas kesehatan.
f) Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi olahragawan dan pelaku olahraga yang ditemukan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas saat berada di pusat pelatihan.
g) Jika olahragawan dan pelaku olahraga harus menjalankan isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
h) Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kepada semua orang. Jika ditemukan suhu tubuh > 37,3 oC dan/atau terdapat gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas maka tidak diperkenankan masuk ke pusat pelatihan.
i) Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat pelatihan yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam laman www.covid19.go.id.
Bagi Pekerja lainnya
a) Selalu menerapkan Germas melalui PHBS saat di rumah, dalam perjalanan ke, dari, dan selama berada di pusat pelatihan, sebagai berikut:
(1) Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas agar tetap tinggal di rumah.
(2) Selalu menggunakan masker.
(3) Saat tiba di pusat pelatihan, segera mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
(4) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja.
(5) Saat tiba di rumah, tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
b) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
c) Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
Advertisement