Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis Kembali Disorot
YouTuber Ria Ricis resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, Selasa 30 Januari 2024. Sebelum resmi menikah dengan Teuku Ryan, 12 November 2021, Ria Ricis mengakui memang sudah membuat perjanjian pranikah.
Ustazah Oki Setiana Dewi, kakak pertama Ria Ricis juga sempat mengungkap isi dari perjanjian tersebut. "Memang Ryan dan Ria sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi 2022 silam, beberapa hari sebelum pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan digelar.
"Ryan ingin agar Ricis dalam setahun, beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya, berapa hari tinggal di rumahnya," jelasnya.
Sebagai youtuber ternama, Ria Ricis juga punya keinginan setelah menikah memiliki konten keluarga. Sehingga Ria Ricis berkeinginan membuat daily vlog dengan ditemani sang suami.
"Dan mungkin Ria Ricis menyampaikan pada Ryan, ingin sekali setelah menikah ada family vlog. Ingin ditemani vlognya bareng suaminya," jelasnya.
Walaupun awalnya tidak terlalu aktif di media sosial, tapi sejak bersama Ria Ricis, Teuku Ryan mau mendampingi untuk membuat konten.
Teuku Ryan Pilih Usaha
Ada juga perjanjian yang menyangkut soal pekerjaan. Teuku Ryan memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ria Ricis. Oki Setiana Dewi mengatakan Teuku Ryan masih menjalankan bisnis.
"Tentu saja tidak mungkin seseorang meninggalkan mata pencarian begitu saja kalau tidak ada back up. Dalam artian, Ryan bekerja di suatu tempat tapi dia memiliki beberapa usaha yang bisa dijalankan di Jakarta," tuturnya.
"Jadi dari hasil berpikir kami insyaallah Ryan orang yang berpikir panjang. Dia tahu kewajibannya menafkahi menurut kesanggupannya untuk anak dan istri. Dan alhamdulillah jelang menikah banyak rezeki berdatangan," pungkas Oki Setiana Dewi.
Tiga Poin Gugatan Cerai
Belum genap tiga tahun usia pernikahannya, Ria Ricis mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt dan telah terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Sidang perdana dengan agenda mediasi dijadwalkan digelar pada 19 Ferbruari 2024.
Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya. Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan. Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka. Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.
Advertisement