Iseng Telepon Pemadam Kebakaran, Warga Sidoarjo Disel 10 Tahun
Seorang pemuda berinisial AY terciduk membuat laporan palsu. Warga Bluru Permai Sidoarjo, Jawa Timur ini, iseng telepon 112. Ia rupanya melaporkan peristiwa kebakaran di salah satu kawasan di Kota Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi warga, pihak pemadam kebakaran langsung menuju tempat kejadian perkara atau TKP. Siapa sangka ternyata informasi itu ternyata palsu. Jangankan api untuk dipadamkan, asap saja tidak mengebul di lokasi yang ditunjukkan oleh AY lewat saluran telepon.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pun bertindak. Mereka lantas mengamankan pelaku pemberian laporan palsu.
“AY memberi informasi mengenai kebakaran yang terjadi di Jalan Jetis Kulon Gang 5 Surabaya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief, saat gelar perkara yang menghadirkan tersangka AY, pada Selasa 1 September 2020.
Latief mengungkapkan, AY sengaka menelepon call center 112 hingga beberapa unit mobil PMK mendatangi lokasi kejadian. “Karena pada waktu itu yang bersangkutan menelepon ke Call Center 112, kemudian datanglah pemadam kebakaran beserta aparat kepolisian setempat,” jelasnya.
Namun, lanjut Latief, saat lokasi didatangi oleh unit pemadam, petugas sama sekali tak menemukan adanya peristiwa kebakaran. Tidak hanya itu, warga setempat pun juga sempat bingung melihat kehadiran rombongan PMK dan polisi.
“Atas perbuatan tersangka tersebut kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat di wilayah Jalan Jetis Kulon Gang 5,” ujar Latief.
Oleh karena itu, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pembuat laporan palsu itu. AY akhirnya dapat diamankan saat nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Jetis Kulon, pada Jumat 28 Agustus 2020.
“Kemudian yang bersangkutan, (mengaku) melakukan aksinya itu hanya atas dasar iseng,” kata Latief.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Juncto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Kisah ini bisa jadi pelajaran supaya tidak iseng melaporkan kebakaran palsu.
Advertisement