Isak Tangis Iringi Eksekusi Enam Rumah Warga Banyuwangi
Isak tangis mewarnai eksekusi rumah Ambarsari, 40 tahun, di Dusun Concrong, Desa/Kecamatan Rogojampi, Kamis, 20 Februari 2020. Pemilik rumah yang dieksekusi menangis histeris tanpa bisa berbuat apa-apa. Hanya sejumlah perabot rumah saja yang bisa mereka ambil. Mereka mendiami tanah sengketa yang gugatannya telah dimenangkan oleh Ashari Junaidi.
Ambarsari, mengaku selama ini tidak pernah diajak mediasi. Tahu-tahu rumahnya sudah dieksekusi. Perempuan ini mengaku membeli tanah itu pada 2011 seharga Rp120 juta. "Ada sertifikat saya. Baru renovasi. Saya gak tau apa yang akan saya lakukan. Sementara, saya sewa rumah di perumahan," katanya sambil mengusap air mata.
Eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Eksekusi berlangsung usai pembacaan surat penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dua unit alat berat backhoe diturunkan untuk merobohkan bangunan. Ada sekitar enam rumah yang berdiri di atas lahan seluas 9.000 meter persegi itu.
Sebelum dirobohkan, pemilik rumah diberi kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang berharga serta perabotan. Begitu barang-barang dikeluarkan, alat berat langsung merobohkan bangunan permanen itu satu persatu.
"Karena tidak ada respon yang baik terkait pendekatan persuasif yang kita lakukan, akhirnya kami melakukan upaya paksa ini. Eksekusi ini merupakan upaya terakhir," kata Wahyu Mustariyanto, Kuasa Hukum Ashari Junaidi selaku pemohon eksekusi.
Wahyu menyebut, eksekusi ini sudah tertunda sekitar 10 bulan. Seharusnya, eksekusi dilaksanakan pada bulan Mei 2020. Selama penundaan eksekusi ini menurutnya sudah dilakukan upaya pendekatan dengan warga yang memiliki rumah di atas lahan tersebut.
Namun dari delapan pemilik rumah, hanya dua yang merespon upaya damai. "Ada dua pihak yang mau berdamai. Sehingga tidak ada eksekusi terhadap bangunan yang mereka tempati," jelasnya.
Dia menjelaskan, sengketa tanah ini terjadi antara kliennya Ashari Junaidi dengan Khadijah dan kawan-kawan. Khadijah merupakan keponakan dari Ashari Junaidi. Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2003. Setelah melalui proses gugatan yang panjang akhirnya sengketa dimenangkan Ashari Junaidi. "Putusan MA turun pada tahun 2013," ungkapnya.
Advertisement