Isi Perjanjian Damai Lesti-Rizky Billar Kasus KDRT, Ayah Saksinya
Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut Laporan (LP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar. Pencabutan laporan dilakukan setelah Rizky Billar ditahan Polres Jakarta Selatan.
Lesti memutuskan berdamai dengan Rizky Billar. "Demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan," mengutip isi surat perjanjian yang dibeberkan pengacara Rizky Billar Philipus Sitepu.
Dalam surat perjanjian tersebut, terdapat tanda tangan Lesti dan Rizky Billar di atas materai. Adapun, saksi-saksi dalam perdamaian tersebut yakni Hotma Sitompul (pengacara Rizky Billar), Wijayono, Endang Mulyana (ayah Lesti), dan Benny.
Lesti Memaafkan
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukum, Sandy Arifin, mengungkapkan alasan mencabut laporan atas suaminya, terlebih lagi ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan di Rutanm Polres Jaksel.
"(Alasannya) Anak saya. Mau bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti sambil memegang erat lengan sang ayah sambil mengusap-usapnya.
Di samping itu, Rizky Billar juga disebut telah meminta maaf kepada Lesti dan keluarga, karena telah melakukan KDRT. "Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluaga, dan insya Allah, kakak dan ibu saya, sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya, dan tidak akan terulang lagi," tutur Lesti.
Polisi diketahui saat ini sudah mengantongi bukti KDRT yang lebih dari satu kali. Namun Lesti mengaku tetap memaafkan Rizky Billar.
"Memaafkan," kata Lesti.
Isi Perjanjian yang Ditandatangani Rizky Billar dan Lesti Kejora
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.