IRT di Banyuwangi Ditangkap Polisi Karena Jual Pil Koplo
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga di Banyuwangi. Dia adalah SJ, 46 tahun, warga Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ibu ini kedapatan mengedarkan ratusan pil koplo jenis trex.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan penangakan perempuan ini dilakukan pada Selasa, 21 Maret 2023, kemarin. Ketika itu, petugas Polsek Pesanggaran sedang melakukan patroli dan mendapati seorang pemuda yang membawa obat daftar G jenis trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan pil trex sebanyak 6 butir dalam sebuah plastik klip.
"Saat diinterogasi pemuda itu mengaku membeli barang tersebut dari SJ," jelasnya, Rabu, 22 Maret 2023.
Berdasarkan pengakuan pemuda tersebut, petugas Polsek Pesanggaran kemudian menuju ke rumah SJ. Benar saja, saat didatangi ke rumahnya, SJ tak mampu mengelak. Pelaku mengaku telah menjual arang yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu pada pemuda tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan transaski di rumah tersebut," terangnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah SJ. Hasilnya, Polisi mendapatkan sebanyak 866 butir pil trex. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita uang tunai Rp60 ribu yang diduga kuat hasil penjualan pil tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Pesanggaran. SJ langsung menjalani pemeriksaan terkait peredaran pil trex tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara hingga lima tahun,” ujarnya.
Advertisement