Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Patsus Provos Propam Polri
Polri menahan bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di tempat khusus (patsus) pada Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Upaya itu dilakukan karena Teddy akan menjalani sidang kode etik.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan menjalani kode etik dulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Deddy Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan pengusutan pidana Teddy dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Adapun Divisi Propam Polri belum menjadwalkan sidang etik Teddy. "Kita kan periksa dulu, masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan TM," kata Dedi.
Irjen Teddy ditangkap dan diperiksa Polri terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan polisi berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. "Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Oktober 2022 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta. Selain itu, Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.